topmetro.news – Tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin hingga saat ini belum ada penahanan oleh Polda Sumut
“Terkait penahanan itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini adalah syarat subyektif penahanan,” ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (29/4/2022).
Berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan. Sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih. “Atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika,” lanjut Poengky.
Kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif terus bergulir. Memasuki babak baru dengan penetapan delapan tersangka, termasuk Dewa Paranginangin anak dari Bupati Langkat nonaktif
Penemuan kerangkeng menyita perhatian publik. Bahkan hingga ke penetapan delapan tersangka yang membawa harapan bagi masyarakat, bahwa kasus ini akan segera tuntas hingga ke aktor inteletualnya.
Hanya saja saat ini penyidik Polda Sumut belum menahan para tersangka. Poengky dapat memahami alasan penyidik menjerat tersangka dengan pasal UU 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO yang memang cukup rumit pembuktiannya. Sehingga ada kekhawatiran waktu penahanan dapat segera habis.
“Penyidik menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang penanganannya harus teliti. Cukup rumit pembuktiannya. Jadi hemat saya, sudah benar untuk tidak tergesa-gesa menahan. Karena jika berlaku secara pragmatis dapat berakibat tidak efektif dalam penegakan hukum,” pungkas Poengky.
reporter | Corney